RUU tentang Perubahan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional diharapkan mampu semakin meningkatkan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional salah satunya dengan mendorong peningkatan alokasi APBN.
Komite III DPD RI memandang Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) harus segera direvisi karena belum mampu mencapai aspek tujuan keolahragaan yang sebagaimana diharapkan.
Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintahan Provinsi Jawa Tenga (Jateng) dalam rangka inventarisasi materi penyusunan dan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi yang kita pilih untuk Uji Publik Grand Desain Keolahragaan Nasional, karena kita tahu bersama, Sumut ini termasuk gudang para atlet.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan bahwa Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) merupakan undang-undang yang dibuat pada tahun 2005.
Draf RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang merupakan usul inisiatif Komisi X DPR RI akhirnya disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Draf kemudian segera dibahas ke tingkat selanjutnya.
RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional menjadi salah satu RUU yang fokus diselesaikan oleh DPR di masa sidang ini pada tingkat I bersama pemerintah.
Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti menilai keterbukaan informasi tentang keolahragaan nasional sangat penting untuk perkembangan keolahragaan nasional, termasuk kaderisasi atau regenerasi para atlet.
RUU Keolahragaan akhirnya disetujui menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI. UU ini segera menggantikan UU lama, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Lahirnya rencana induk pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional ini berawal dari arahan Presiden Joko Widodo saat Haornas 2020.